Perkara Kontroversi 327 Kg Ganja Oknum Polresta Sidimpuan Berujung Dissenting Opinion, PH: Jadi Preseden Buat Anggota Polri

SAS & PARTNERS NEWS

8/13/2024

MEDAN-Perkara penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 327 kg terbilang kontroversial melibatkan 8 oknum anggota Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dan seorang warga sipil akhirnya berujung pada vonis dissenting opinion alias beda pendapat di antara sesama (tiga-red) majelis hakim.

Di hadapan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari RTP Polda Sumut, tim JPU dari Kejati Sumut dan tim penasihat hukumnya (PH), Selasa (12/1/2021) di ruang Cakra 2 PN Medan, majelis hakim diketuai Tengku Oyong, tidak sependapat dengan dua ketua majelis hakim lainnya yakni Jarihat Simarmata dan Martua Sagala.

Tengku Oyong secara terpisah membacakan sendiri pendapatnya. Menurutnya, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan para terdakwa memindahkan ganja yang dimasukkan ke dalam 19 karung dari Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ke areal perkebunan PTPN 3 (kurang dari 1x24 jam-red) yang nota bene anggota Polri bukanlah suatu tindak pidana. Melainkan pelanggaran administrasi alias onslag dan semestinya dilepaskan dari pemidanaan.

"Harus diketahui apa motif dan tujuan causal dari masing-masing terdakwa. Ternyata tujuan para terdakwa agar 19 goni berisi ganja (yang ditunjukkan terdakwa warga sipil Edi Harianto Ritonga alias Gaya-red) pada 28 Februari 2020 merupakan temuan dan barang tersebut bukan milik 8 terdakwa," paparnya.

Fakta lainnya, para terdakwa tidak ada mendapatkan keuntungan dari dipindahkannya ganja kering tersebut. Kedelapan terdakwa anggota Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan bertindak atas perintah Kasat ketika itu Charles Panjaitan agar mencari dan menangkap pelaku peredaran narkotika. Demikian pula dengan dengan dimasukkannya pidana Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dakwaan/tuntutan jadi kabur.

Klik Di Sini untuk baca selengkapnya.

Salman Alfarizi Simanjuntak (tengah), selaku ketua PH para terdakwa
Salman Alfarizi Simanjuntak (tengah), selaku ketua PH para terdakwa