Informasi Laporan Arsidin Ditolak oleh DKPP, Pengacara: Hoaks!

SAS & PARTNERS NEWS

12/22/2024

Beredarnya pemberitaan yang menyatakan bahwa laporan Arsidin Batubara terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditolak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perlu diluruskan.

Faktanya, laporan tersebut bukan ditolak, melainkan diminta untuk dilengkapi karena belum memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh DKPP.

Dalam pengumuman resmi DKPP pada 13 Desember 2024 dengan nomor registrasi 661/06-24/SET-02/XI/2024, laporan Arsidin dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), bukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang berarti laporan tidak serta-merta dihentikan.

Status BMS menunjukkan bahwa ada kelengkapan dokumen yang perlu diperbaiki atau ditambahkan oleh pelapor agar proses dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi materiil dan persidangan.

Dalam video klarifikasi di depan kantor DKPP yang tersebar, Arsidin beserta dua orang pengacaranya, Salman Alfarisi Simanjuntak dan M Iqbal L Nazim, menegaskan beberapa fakta perihal kekeliruan informasi bahwa laporan dirinya ditolak oleh DKPP.

( Lihat video klarifikasi Klik Di Sini )

"Hari ini kita masih memperjuangkan keadilan kita di DKPP terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara," kata Arsidin dalam klarifikasinya.

Jadi Arsidin dan pengacara menegaskan laporan tidak ditolak secara permanen, melainkan diberi waktu untuk melengkapi kekurangan administrasi.

Dengan kata lain proses masih berjalan. DKPP memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki berkas sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu sesuai dengan prosedur resmi. Penetapan status BMS merupakan bagian dari prosedur normal dalam penanganan laporan DKPP, bukan keputusan akhir yang mengakhiri pengaduan.

Arsidin dan pengacara juga menegaskan bahwa berita yang beredar sebelumnya terkait laporannya yang ditolak DKPP adalah hoaks atau berita bohong.

"Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh narasi yang menyebut laporan ditolak, karena informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta," kata salah satu pengacara.

Selain itu, pengacara menjelaskan proses hukum yang berjalan harus dipahami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan disinformasi dan kesalahpahaman publik.

Sumber : https://www.mediusnews.com/regional/13214165876/informasi-laporan-arsidin-ditolak-oleh-dkpp-pengacara-hoaks

Laporan Arsidin Batubara terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Mandailing Natal Ditolaj DKPP
Laporan Arsidin Batubara terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Mandailing Natal Ditolaj DKPP