Cacat Formil, Beda Posita Diuraikan Beda Pula Petitum Tuntutan 3 dari 9 Terdakwa 327 Kg Ganja

SAS & PARTNERS NEWS

8/13/2024

Cacat Formil, Beda Posita Diuraikan Beda Pula Petitum Tuntutan 3 dari 9 Terdakwa 327 Kg Ganja
Cacat Formil, Beda Posita Diuraikan Beda Pula Petitum Tuntutan 3 dari 9 Terdakwa 327 Kg Ganja

Cacat Formil, Beda Posita Diuraikan Beda Pula Petitum Tuntutan 3 dari 9 Terdakwa 327 Kg Ganja

MEDAN - Surat tuntutan JPU dari Kejati Sumut terhadap 8 oknum personel Polresta Padangsidimpuan dan seorang warga sipil yang didakwa sengaja 'melepas' pemilik 327 kg narkotika Golongan I jenis daun ganja kering dinilai cacat formil.

Hal itu diungkapkan Salman Alfarisi Simanjuntak, S.H., M.H. selaku ketua tim penasihat hukum (PH) para terdakwa ketika menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan secara virtual di Cakra 7 PN Medan, Selasa petang (5/1/2021).

Dua terdakwa dalam petitum tuntutan JPU (dibacakan Anita, red) meminta agar masing-masing dipidana mati yakni Bripka Witno Suwito dan warga sipil Edi Heriyanto Ritonga alias Gaya. Serta terdakwa lainnya Martua Pandapotan Batubara selaku Kanit Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan dituntut pidana seumur hidup.

Artinya ketiga terdakwa dituntut dengan pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup.

Namun setahu bagaimana posita unsur pidana yang diuraikan JPU adalah Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika yang ancaman maksimal tidak ada pidana mati. Yang ada pidana 20 tahun dan seumur hidup.

Klik Disini untuk baca selengkapnya.